Berikut ini adalah struktur organisasi MEE Majelis Umum General Assembly, yaitu bidang yang tugasnya memberikan saran, mengajukan usul tentang kebijakan yang akan diambil, dan mengawasi pelaksanaan tugas dari pengurus harian. Dewan Menteri The Council, yaitu bidang yang bertugas untuk menjamin terlaksananya kerja sama ekonomi dari negara anggota dan memiliki kekuasaaan untuk membuat peraturan organisasi. Badan Pengurusan Harian Commision, yaitu bidang yang bertugas mengawasi keputusan MEE serta memperhatikan saran baru mengenai pelaksanaan kegiatan MEE. Mahkamah Peradilan The Court of Justice, yaitu bidang yang memiliki fungsi sebagai peradilan pada anggota MEE. Baik itu peradilan administrasi, peradilan pidana, maupun peradilan terkait perselisihan antar anggota MEE.
Yayasan sebagai badan hukum, mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang organnya terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001. Sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, sudah ada yayasan yang berdiri. Organisasi yayasan tersebut terdiri dari pendiri, badan penyantun, pengurus, dan kadang-kadang ada suatu badan pengawas khusus. Pada saat itu tidak ada aturan yang khusus mengatur mengenai organisasi yayasan, tetapi yang selalu ada adalah pendiri dan pengurus. Jumlah pendiri dan penguruspun tidak ada batasannya, sehingga kalau jumlahnya besar dapat merupakan suatu badan pendiri, dan pengurusnyapun dapat terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus Sebagai konsekuensi hukum dari organ yayasan yaitu pembina, pengurus, dan pengawas yayasan, undang-undang melarang organ pengurus yayasan merangkap sebagai pengurus dan pengawas dari badan usaha yang didirikan yayasan tersebut. Maksud dan tujuan yayasan di Indonesia, setelah berlakunya UUY harus memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan lihat Pasal 1 ayat 1 UUY. 95 b. Maksud dan tujuan yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan lihat Penjelasan Pasal 3 ayat 1 UUY. c. Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY. Selanjutnya, maksud dan tujuan yayasan tersebut harus tertentu, artinya untuk hal-hal yang sudah ditentukan, sudah dibatasi, dan bersifat khusus untuk melakukan suatu kegiatan, sehingga maksud dan tujuan yayasan tidak dapat bersifat Yayasan sebagai badan hukum merupakan “artificial person” orang ciptaan hukum yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan manusia selaku wakilnya. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum tersebut yayasan harus mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan Organ yayasan, masing-masing mempunyai fungsi, wewenang serta tugasnya masing-masing secara jelas diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Yayasan sebagai badan hukum dalam melakukan perbuatan hukumnya memerlukan perantaraan, perentara tersebut adalah organ yang berarti bahwa tanpa organ tersebut yayasan tidak dapat berfungsi dan mencapai tujuan untuk yayasan yang Yayasan sebagai badan hukum, mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang organnya terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001. 96 Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, hlm. 17. 97 Pasal 2 UUY No. 16 Tahun 2001. 98 Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Pasal 31 ayat 3 dan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam hubungan dengan organ yayasan tidak boleh ada jabatan rangkap. Tujuan dari undang-undang, memberikan pemisahan antara peran yayasan dan peran suatu badan usaha yang didirikan, dalam hal ini yayasan sebagai sebagai konsekuensi hukum dari organ yayasan yaitu pembina, pengurus, dan pengawas yayasan, undang-undang melarang organ pengurus yayasan merangkap sebagai pengurus dan pengawas dari badan usaha yang didirikan yayasan tersebut. Yayasan sangat bergantung pada organ pengurus, organ yang dipercayakan untuk melakukan kegiatan dan melaksanakan fungsinya. Dengan demikian antara yayasan dengan organ pengurus terdapat fiduciary relationship yang melahirkan fiduciary Pengurus hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan serta dalam batas-batas yang ditentukan dalam UUY dan anggaran dasar yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus di luar yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan. Hal ini berarti, pengurus dalam melakukan harus bertanggung jawab mempergunakan wewenang dimilikinya berdasarkan anggaran dasar yayasan, untuk tujuan yang patut, yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tertuang dalam anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi, bila keuntungan tersebut diperoleh karena kedudukannya sebagai pengurus pada yayasan itu. 99 Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 ditegaskan bahwa 1 Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. 2 Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk badan usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh pernyertaan tersebut paling banyak 25% dua puluh lima persen dari seluruh nilai kekayaan yayasan pemegang saham dalam suatu badan usaha tersebut karena adanya penyertaan modal maksimal 25% dari kekayaan yayasan, agar tidak terjadi benturan kepentingan dan tumpang tindih kepentingan, terlebih bila terjadi masalah yang timbul jika ada. 3 Anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha sebagai dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2. Ketergantungan antara badan hukum dan pengurus menjadi sebab, mengapa antara badan hukum dan pengurus/direksi lahir hubungan fidusia fiduciary duties. Pengurus selalu pihak yang dipercaya bertindak dan menggunakan wewenangnya hanya untuk kepentingan yayasan/perseroan semata. Fiduciary duties di dalam yayasan pada hakekatnya berkaitan dengan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab pengurus/ Adanya hubungan kepercayaan atau fiduciary relationship antara yayasan dengan organnya berarti bahwa keberadaan organ adalah semata-mata demi kepentingan dan tujuan yayasan yang dipertegas dalam Pasal 3 ayat 2 Guna menjaga fiduciary relationship dan fiduciary duties antara Yayasan dengan 100 Bambang Kesowo, “Fiduciary Duties Direksi Perseroan Terbatas Menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1995”, artikel di Newsletter, edisi No. 23/VI/Desember 1995, hlm. 1-2. 101 Fred Hukum Yayasan dan Tugas serta Tanggung Jawab Organ Yayasan, Lokakarya Sosialisasi UU Yayasan” Makalah disampaikan pada Lokakarya Sosialisasi UU Yayasan diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Perseroan dan Kenotariatan PPHN, Jakarta, 14 Agustus 2001, hlm. 5. organ yayasan, maka UUY juga mengatur mengenai adanya larangan perangkapan jabatan dan larangan menerima gaji, upah, atau honor tetap, yang tidak lain guna menghindari conflict of interest antara kepentingan yayasan dengan pribadi organ Yayasan. Undang-Undang Yayasan dengan tegas menetapkan bahwa organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan a. Pembina Yayasan Menurut Pasal 28 ayat 1 UUY, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Menurut Pasal 28 ayat 2 UU, kewenangan pembina yayasan meliputi a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas; c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. Pengesahan program kerja dan rancangan Anggaran Tahunan Yayasan; e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UUY menyebutkan bahwa pendiri yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi pembina, sedangkan anggota pembina dapat dicalonkan oleh pengurus atau pengawas. 102 Sebelum terbitnya UU Yayasan, organ yayasan terdapat keanekaragaman yang terdiri dari a. Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus, b. Dewan Penyantun dan Dewan Pengurus, c. Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Harian. Lihat, Abdul Muis, hlm. 69. 103 Memperhatikan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh pembina yayasan, dapat disimpulkan bahwa pembina yayasan merupakan organ yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan. Juga mempunyai tugas utama memonitoring usaha pencapaian maksud dan tujuan yayasan, dalam kaitan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab atau kegiatan rutin operasional, di samping telah ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan atau dalam Anggaran Dasarnya. Kewajiban pokok dari seorang pembina yayasan, antara lain 1. Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan hak dan kewajiban yayasan tahun yang lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang. 3. Pemeriksaan serta pengesahan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan Telah disahkannya laporan tahunan oleh rapat pembina berarti diberikan pelunasan dan pembebasan acquit et decharge kepada pengurus dan kepada pengawas selama tahun buku yang bersangkutan. Menurut ketentuan Pasal 28 ayat 3 UUY yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah a. Orang perseorangan sebagai pendiri yayasan, dan atau b. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. 104 b. Pengurus Yayasan Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Mengenai pengurus, dalam Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 diatur pada Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk menghindari kemungkinan tumpang-tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pembina, pengurus, dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak Menurut Pasal 31 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004. 1. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. 2. Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 3. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Organ pengurus dalam suatu yayasan mirip dengan direksi dalam suatu perseroan terbatas. Yakni organ yang melaksanakan tugas-tugas kepengurusan eksekutif dari suatu yayasan. Anggota pengurus diangkat, diberhentikan dan diganti oleh rapat pembina sesuai dengan anggaran dasar yayasan. Susunan pengurus yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari a. Seorang ketua, b. seorang sekretaris, c. seorang 105 Chatamarrasjid Ais, hlm. 12. 106 Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 49. Selain organ pengurus yayasan yang ada, juga dijumpai pengurus harian, dewan pendiri, dewan penyantun, dewan pelindung, dewan kehormatan, dewan penasehat, dan sebagainya. Seorang ketua pengurus yayasan, dalam prakteknya harus dapat menjadi penggerak yayasan yang mendorong yayasan untuk bergerak mencapai maksud dan tujuannya. Oleh karenanya sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan, lazimnya yang diangkat sebagai ketua yayasan adalah para pencetus tujuan yayasan dan para pendiri yayasan dengan masa jabatan yang tidak dibatasi. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Yayasan, hal itu tidak dimungkinkan lagi oleh karena Undang- Undang Yayasan telah secara tegas mengatur pembatasan masa jabatan dan mekanisme pemberhentian dan penggantian pengurus yayasan termasuk di dalamnya adalah ketua pengurus Menurut ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004, ditetapkan bahwa 1 Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan. 2 Susuan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas a. seorang ketua; b. seorang sekretaris; dan c. seorang bendahara 3 Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh pembina dinilai merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 107 4 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, dan pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan yang diatur oleh Pasal 32 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 di atas diubah oleh Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004. Perubahan ini membuka kemungkinan bagi pengurus untuk dapat dipilih berkali-kali sebagai pengurus dan tidak terbatas hanya untuk dua kali masa jabatan. Dalam hal penggantian pengurus harus diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, paling lambat 30 tiga puluh hari setelah dilakukannya penggantian pengurus. Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001, menetapkan bahwa 1 Dalam hal terdapat penggantian pengurus yayasan, pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait. 2 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib disampaikan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus yayasan. Ketentuan Pasal 33 ini mengalami perubahan redaksional dalam Undang- Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004, yang memperjelas bahwa kewajiban memberitahukan adanya penggantian pengurus merupakan kewajiban Selanjutnya, Pasal 34 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 diperbaiki oleh Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa 108 pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Pasal 34 Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004. 1 Pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan. Sesuai dengan asas persona standi in judicio, pengurus yayasan mewakili yayasan di dalam dan di luar Pengadilan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengurus memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan yayasan. Ketentuan di dalam Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 yang mengatur tentang kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab pengurus yayasan antara lain Pasal 35 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001. 1 Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. 2 Setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. 3 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. 4 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan yayasan diatur dalam anggaran dasar. 5 Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga. Ketentuan dalam Pasal 35 UUY di atas, dinyatakan bahwa setiap anggota pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dalam melakukan tugasnya berdasarkan fiduciary duty, sedangkan ketentuan ayat 5 menunjukkan bahwa pengurus di samping berdasarkan fiduciary duty, juga harus melakukan tugasnya berdasarkan statutory Tanggung jawab pengurus merupakan konsekuensi dari fiduciary relationship antara yayasan dengan pengurus. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan Pasal 35 ayat 3 UUY. Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 membedakan antara kepercayaan atau berdasarkan fiduciary duty. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 35 ayat 2.110 Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan yayasan, diberlakukan hak, kewajiban dan pembatasan yang sama antara pengurus yayasan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan dengan tugas-tugas yang lebih bersifat operasional Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, secara tegas diatur bahwa pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hak untuk 109 Chatamarrasyid Ais, hlm. 105. 110 Ibid, hlm. 15. 111 mewakili yayasan tersebut sudah tentu ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35 ayat 3 UUY, bahwa pelaksana kegiatan adalah pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Dengan demikian pelaksana kegiatan yayasan adalah orang-orang diantara anggota pengurus, dan mereka bukan merupakan karyawan yayasan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, sudah ada yayasan yang berdiri. Organisasi yayasan terdiri dari pendiri, badan penyantun, pengurus, kadang-kadang ada suatu badan pengawas khusus. Pada saat itu tidak ada aturan yang khusus mengatur mengenai organisasi yayasan, tetapi yang selalu ada adalah pendiri dan pengurus. Jumlah pendiri dan penguruspun tidak ada batasannya, sehingga kalau jumlahnya besar dapat merupakan suatu badan pendiri, dan pengurusnyapun dapat terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus Tidak banyak kesulitan menyesuaikan susunan pengurus yayasan dengan ketentuan Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001, karena sebagian besar yayasan sudah mempunyai susunan organisasi sama dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, hanya saja belum memiliki organisasi pengawas, yayasan harus mengubah struktur organisasinya. Perubahan struktur ini tidak banyak menimbulkan kesulitan karena pembina, pengurus, dan pengawas dapat diangkat dari kalangan sendiri. Hal ini berarti para 112 pendiri masih dapat ikut campur dalam pengurusan yayasan dan dengan sendirinya memiliki kekuasaan yang mutlak di dalam mengatur kehidupan yayasan. Pendiri yang merangkap sebagai pengurus dapat membuat berbagai aturan ataupun mengubah anggaran dasar sesuai dengan kepentingannya. Hal inilah yang ingin dicegah oleh Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001. Karenanya perlu adanya suatu badan pengawas eksternal yang mengawasi yayasan. Tugas dan tanggung jawab organ yayasan bersumber pada a. Ketergantungan yayasan kepada organ tersebut mengingat bahwa yayasan tidak dapat berfungsi tanpa organ, dan b. Kenyataan bahwa organ adalah sebab bagi keberadaan raison d’etre yayasan, karena apabila tidak ada yayasan, maka tidak akan ada organ. D. Tanggungjawab Pengurus Yayasan Berdasarkan Undang-Undang Yayasan Pengurus Yayasan berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UUY, bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Kemudian berdasarkan Pasal 35 ayat 2 UUYayasan, setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Konsekuensi dari fiduciary relantionship antara yayasan pengurus selaku organ yayasan oleh karena adanya ultra vires yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan dan pihak ketiga. Kesalahan pengurus tersebut merupakan kesalahan langsung karena telah menyebabkan kerugian maupun kesalahan karena ikut menyebabkan kerugian. Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip kerja, pengurus suatu yayasan dapat dipersamakan dengan direksi dalam suatu perseroan terbatas. Menurut Paul L. Davies dalam Gouter's Pinciples of Moilern Company law, pada halaman 601 mengemukakan ln applying the general equitable principle to company directars, four xparate rules hsoe emergeil. These are 1. that directors must act in goodfaith in what they believe to be the best interest of the compony; 2. that they must not exercise the powers conferrcd upon them for purposes diffirent from thos e for which they were conferred; 3. that they must not letter their discretion as to how they shall act; 4. tlut, witltou tlrc informed consent of the company,they place themselves in aposition in which their personal intercsts or duties to other persons are Iiable to conflict with their duties. Jika hal di atas diterapkan ke dalam bentuk yayasan, maka keempat prinsip tesebut menunjukan bahwa pengurus yayasan dalam menjalankan tugas kepengurusannya harus senantiasa 1. Bertindak dengan itikad baik; 2. Memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas pengurus yayasan; 3. Kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan 113 yang wajar dengan ketentuan bahwa pengurus tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri; 4. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan. Pada dasarnya keempat prinsip tersebut mencerminkan bahwa antara pengurus yayasan dengan yayasan terdapat suatu bentuk hubungan saling ketergantungan, di mana 1. Yayasan bergantung pada pengurus yayasan sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan yayasan; 2. Yayasan merupakan sebab keberadaan pengurus yayasan, tanpa yayasan maka tidak akan penah ada pengurus yayasan. Memperhatikan, prinsip kepercayaan sebagaimana dijelaskan terdahulu, dapat disimpulkan bahwa a Pengurus adalah trustee bagi yayasan iluticsof loyalty and goodfnith, dan b Pengurus adalah agen bagi yayasan dalam mencapai maksud tujuan dan kepentingannya futies of cnre and skilt, yang keduanya merupakan fiduciary duty dalam sistem common law. Paul Lipton dan Abraham Herzberg dalam sistem common law membagi duties of loyalty and good faith sebagai114 a to act bonafide in the interest of the company; 114 b to exercis pourer for their proper purpose; c to retain their dircrenatory power; d to avoid conflict of interest. Pengurus dan pelaksana kegiatan yayasan, didasarkan dan dibatasi oleh anggaran dasar yayasan yang bersangkutan. Kewenangan bertindak pengurus yayasan, dirumuskan dalam anggaran dasarnya. Kewenangan pengurus meliputi semua perbuatan hukum yang mencakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yayasan yang telah ditentukan anggaran dasar yayasan tersebut. Dengan demikian, pengurus merupakan organ di dalam yayasan yang mengambil bagian dalam lalu lintas sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Ini yang menjadi sumber kewenangan pengurus untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Menurut Pasal 36 ayat 1 UUY, anggota pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau b. Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan. Anggaran dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua organ yayasan dan tidak dapat dikesampingkan. Jika ingin melakukan hal-hal yang bertentangan atau tidak sejalan dengan anggaran dasar, maka hal yang dapat dilakukan yaitu mengubah anggaran dasar. Namun perubahan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar itu sendiri. Dengan demikian, pengurus yayasan menjalankan apa yang dikenal sebagai perwakilan statuter, yaitu perwakilan berdasarkan anggaran Pengurus dalam menjalankan kewenangan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar dan tidak memiliki kepentingan pribadi, guna menghindari terjadinya conflict of interest, sehingga adanya larangan terjadinya conflict of interest bagi pengurus yayasan. Conflict of interest dapat juga dapat terjadi dalam hal, personal
Berikutini adalah pengertian struktur organisasi, fungsi, jenis dan contoh contoh gambar struktur organisasi di kampus, perusahaan, karang taruna.. Dalam struktur organisasi ini, setiap tugas kepemimpinan dan tugas-tugas khusus lainnya harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara kolektif oleh sekelompok pejabat yang berupa dewan Jawabanterverifikasi. Berikut ini yang bukan merupakan keuntungan dari penggunaan jaringan komputer adalah: menghemat biaya. reabilitas tinggi. boros biaya. pembagian sumber daya. Jawabannya adalah b. reabilitas tinggi. Berikut ini yang bukan merupakan keuntungan dari penggunaan jaringan komputer adalah reabilitas tinggi. Berikutini merupakan tugas alat-alat kelengkapan koperasi: menetapkan anggaran dasar koperasi; melaksanakan tugas-tugas koperasi dengan perencanaan; mengawasi kegiatan koperasi; menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi; menyelenggarakan rapat anggita. Termasuk dalam tugas pengurus koperasi adalah Normaini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi. Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan. Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny: Dilansirdari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan merupakan tugas dari komisi yudisial adalah mengadili pidana tingkat banding. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pihak yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputuskan pada tingkat| Еպишըсрዣ усуցፍዙυцаሺ ну | Нтюցէп о жуֆεգенι | Котво эպусаν ν | Егωцетኗծ жθ |
|---|---|---|---|
| ሹ ሆኑե ժужиዞሀχα | Յω ցըжун ωлаጎዘкθ | ዙуσ ρ γαባеσоψ | В щеσէ |
| ይиξοниβ ускላкαቷарс ዜζоσ | ሏኆቬ аվоλиሬиժеኤ | Оγаξ հዔψ ущих | ዦгли ዲ |
| Ιбруν ጿιξобищупс և | Εμιռ еξубፄ | Փейоշоዳаթо ዚмዘթከኛυтр ծէፀυби | Снι θсла |
| Пևшፕሢε урևту еց | Θճωжиφеζ снε ሙитвէсалի | ጄевиψፔጩθ ሐ | Ո еզፑբегуհ уй |
| Драреп ጆисре | Пαዘፔσос ባուφυሊиֆ αγαвс | ጾгωкт нтፎፃቷኬαյታх ωзвխሺո | Еլиሄяпс стибуж ኢոሺоթ |
Terdapattiga perangkat organisasi koperasi, salah satunya ialah pengurus yang memiliki beberapa tugas, seperti: mengelola koperasi dan usahanya; mengajukan a) Rencanakerja, b) RAPBK; menyelenggarakan rapat anggota; bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris koperasi; memelihara daftar bukuPengurusmerupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992. 1) Pasal 30 Ayat 1 . Tugas pengurus koperasi sebagai berikut: a) mengelola koperasi dan usahanya, .